Pemkab Empat Lawang Tegaskan Komitmen Penataan Aset Daerah di Kementerian ATR/BPN

Pemkab Empat Lawang Tegaskan Komitmen Penataan Aset Daerah di Kementerian ATR/BPN:ist/dok--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menunjukkan komitmen serius dalam penataan aset daerah melalui langkah strategis mempercepat penerbitan sertipikat tanah milik daerah.
Wakil Bupati Empat Lawang, Arifa’i, SH, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut permohonan sertipikat tanah di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan turut dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Arifa’i, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk memastikan legalitas aset dan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Empat Lawang.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bermodal Senjata Tajam
BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
“Legalitas aset daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah milik daerah sehingga seluruh aset dapat tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
Dengan adanya langkah ini, Pemkab Empat Lawang optimistis penataan aset daerah dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan mendukung visi Empat Lawang Maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: