Penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel Mengenai Pembayaran Fidyah Puasa

Penjelasan Komisi Fatwa MUI Sulsel Mengenai Pembayaran Fidyah Puasa

Ilustrasi --

BACA JUGA:Mengenang 8 Artis Populer yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan 2024, Ada Doni Kesuma

Mereka yang menunda-nunda qadha puasa wajib membayar fidyah dan meng-qadha puasa. Ini berlaku bagi yang lalai dalam mengganti puasa Ramadan hingga datangnya Ramadan berikutnya.

Untuk memudahkan perhitungan fidyah, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Bentuk Pembayaran

Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran harus dilakukan dengan beras atau gandum, bukan dengan mata uang.

BACA JUGA:Home Industri Tuak Digrebek, Pemilik Ditangkap Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas, Beroperasi Saat Ramadhan

2. Konversi ke Mata Uang Rupiah

Jika dibayarkan dalam bentuk mata uang Rupiah, perlu merujuk pada pandangan Imam Abu Hanifah. Harga fidyah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga beras.

3. Alternatif Pembayaran

Selain memberikan beras, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk hidangan makanan siap saji atau mengundang orang miskin untuk makan bersama.

BACA JUGA:Menggugah Selera, Ini 7 Kuliner Khas Ramadhan yang Enak dan Sehat

4. Waktu Pembayaran

Mayoritas ulama menetapkan pembayaran fidyah setiap hari setelah puasa ditinggalkan. Namun, menurut Al-Hanafiah, pembayaran bisa dilakukan di awal Ramadan setelah masuknya bulan suci.

5. Ta'awun alalbirri wattaqwa

Jika orang tua tidak mampu membayar fidyah, anak-anak atau ahli warisnya dapat membayarkannya sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: