Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan

Kisruh Perusahaan Sawit vs Masyarakat di Empat Lawang, Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan

Asisten I Dadang Munandar dan perwakilan masyarakat serta salah satu pemilik kebun, Suhadin. Foto: M Farrel/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Warga di Kabupaten Empat Lawang, mengadakan pertemuan dengan perusahaan sawit terkait kisruh soal sengketa lahan.

Dari pantauan Rakyat Empat Lawang di lapangan, masalah ini sudah terjadi bahkan sejak 13 tahun silam.

Lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang itu, diminta oleh masyarakat untuk dikembalikan karena janji perusahaan yang tak mereka tepati sesuai dengan perjanjian.

Asisten I, Dadang Munandar, tampak datang menengahi permasalahan antara 2 pihak ini.

BACA JUGA:PNS di Empat Lawang Akan Raih Tambahan Penghasilan 2 Kali Lipat di Bulan April 2024

Kemudian perwakilan dari Polres serta perwakilan dari perusahaan.

Suhadin, perwakilan masyarakat dan salah satu pemilik kebun mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat pemilik kebun lain merasa teraniaya sejak lama.

"Kami tahu bahwa perusahaan ini merupakan takeover dari perusahaan yang lama. Mungkin mereka memang tidak tahu dan tidak paham tentang permasalahan ini," ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Info Pasar Murah di Sumsel, Catet Tanggal dan Tempat nya

"Harapan kami tetap sama seperti dulu, kalaupun pihak perusahaan tidak bisa mengikuti kehendak kami, kami minta dikembalikan saja kebun kami yang dipakai perusahaan," jelasnya.

Diketahui bahwa tanah milik masyarakat yang dipakai perusahaan, yang dibelakangan diketahui merupakan PT. ELAP, sebesar 260 hektar.

Yang mana sesuai dengan MoU dengan manajemen perusahaan yang lama, adanya pembagian hasil keuntungan 70% untuk warga dan 30% untuk perusahaan.

BACA JUGA:Harga Beras di Empat Lawang Capai Rp17.000 per Kilogram, Berikut Besaran Zakat Fitrah Harus Di Bayar

Tuntutan masyarakat sendiri hanya dua, kembalikan tanah yang menjadi hak mereka, atau perusahaan bisa membeli tanah itu secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: