Diiming-imingi Uang 50 Ribu, Kakek di Lubuklinggau Perkosa Anak Dibawah Umur Sejak 2023
Ilustrasi.--
LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Jasmawi (62) telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Lubuk Linggau karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berinisial DA (13).
Tindakan tersebut telah berlangsung selama satu tahun sejak 2023.
"Korban dipaksa untuk memenuhi nafsu tersangka sejak tahun 2023. Tersangka sudah ditangkap dan sedang dalam proses pemeriksaan. Dia mengakui perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, pada Selasa (26/3/2024).
Saat korban sedang bermain di rumah tetangganya yang berinisial LS, tersangka tiba-tiba datang dan mengucapkan kata-kata yang mengejutkan bagi saksi.
Tersangka menyatakan bahwa nilai dari ponsel miliknya lebih tinggi daripada harga diri korban.
Tersangka juga mengklaim bahwa korban sudah tidak perawan. Hal ini membuat saksi curiga, sehingga saksi tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
BACA JUGA:Modus Ajak Beli Takjil, Pemuda di OKU Paksa Pacarnya Seks Oral, Korban Dicekik dan Diancam
"Saksi memanggil orang tua korban dan Ketua RT. Akhirnya, korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka Jasmawi," jelas Hendrawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, tersangka sering kali datang ke rumahnya saat korban bersama adiknya. Korban diminta menidurkan adiknya terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh tersangka.
"Korban diiming-imingi uang Rp50.000 oleh tersangka," jelas dia.
Pihak keluarga yang tak terima dengan ulah tersangka Jasmawi langsung melapor ke polisi. Tim Reskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Minggu (24/3/2024) lalu.
BACA JUGA:Tiga Kali di Santet dan Ilmu Sihir, Begini Kisah Dokter Cantik Tetap Sehat dan Selamat
Tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: