Diiming-imingi Uang 50 Ribu, Kakek di Lubuklinggau Perkosa Anak Dibawah Umur Sejak 2023

Diiming-imingi Uang 50 Ribu, Kakek di Lubuklinggau Perkosa Anak Dibawah Umur Sejak 2023

Ilustrasi.--

Dirinya terancam dijerat Pasal 82 Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: