Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita

Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita

Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita.--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Usai berhasil meringkus tersangka, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan LUBUKLINGGAU Selatan II, Kota LUBUKLINGGAU, dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (21/3/2024).

Kemudian, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil menangkap kedua rekan, Febri, penyalaguna sekaligus pengedar narkotika yakni, Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kabur Setelah Tembak dan Tusuk Korban, Polda Sumsel Kejar Oknum Polisi yang Serang 2 Debt Collector

Keduanya tersangka ditangkap dirumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Serang Warga, Satu Meninggal Dunia

Dimana, BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra.

“Setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

BACA JUGA:Debt Collector di Palembang Ditembak dan Ditusuk oleh Oknum Polisi Berpangkat Aiptu

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi, diantaranya, satu buah dompet merek toko yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk) warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

BACA JUGA:Hukum Berbuka Puasa Secepatnya saat Sudah Waktunya

Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp.70.000.

"Semua, BB tersebut ditemukan dihadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Resnarkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: