Hukum Berbuka Puasa Secepatnya saat Sudah Waktunya

Hukum Berbuka Puasa Secepatnya saat Sudah Waktunya

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menjalankan ibadah puasa adalah salah satu kewajiban utama umat Muslim selama bulan Ramadan.

Puasa merupakan bentuk pengendalian diri, pengorbanan, serta kesempatan untuk meningkatkan kesadaran spiritual.

Salah satu momen yang sangat penting selama bulan Ramadan adalah waktu berbuka puasa.

Dalam Islam, berbuka puasa pada waktu yang telah ditetapkan memiliki hukum dan keutamaan tersendiri.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Gunung Padang, Piramida Tertua di Dunia yang Melampaui Keajaiban Mesir

Menurut ajaran Islam, waktu berbuka puasa dimulai saat matahari terbenam dan berakhir ketika adzan Maghrib berkumandang.

Hal ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah Muhammad SAW yang bersabda:

_"Umatku (ummah) akan selalu dalam kebaikan selama mereka tidak menunda berbuka puasa hingga waktu shalat (Maghrib)." (HR. Bukhari dan Muslim)_

Berbuka puasa secepatnya saat telah masuk waktu Maghrib merupakan sunnah yang dianjurkan dalam Islam.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:

BACA JUGA:Menyikapi Pembacokan di Kecamatan Pendopo: Penjabat Bupati Kabupaten Empat Lawang Sampaikan pesan dan Harapan

_"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menunda berbuka puasa hingga waktu shalat."_

Artinya, berbuka puasa secepatnya setelah masuk waktu Maghrib adalah tindakan yang dianjurkan dan membawa berkah bagi umat Muslim.

Menunda berbuka puasa tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengurangi keutamaan puasa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: