Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita
Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Barang Bukti Disita.--
Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri.
Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.
BACA JUGA:Kecewa Riset Dianggap Tidak Berdasar, Tim Ilmuan Gunung Padang Protes
Anggotapun langsung melucur kekediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
"Artinya, kedua tersangka ini, merupakan tersangka ke 12 dengan 12 LP, ditahan di Mapolres Mura, selama digelarnya Operasi Pekat Musi I 2024," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: