Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Kasus Narkoba Polres Musi Rawas, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Nur Samsu Jadi Tersangka Kedelapan Kasus Narkoba Polres Musi Rawas, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Tersangka.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kini giliran Polsek Tugumulyo bersama Satresnarkoba Polres MUSI RAWAS (Mura), meringkus terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (20/3/2024).

Diketahui identitas tersangka yakni, Nur Samsu (30), warga Dusun V, Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Satresnarkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, yang telah dilaksanakan petugas kepolisian khususnya Polres Mura.

BACA JUGA:Jadwal Resmi! Rekrutmen CPNS-PPPK 2024 Dibuka pada Mei: Ini Rincian dan Jadwal Tesnya

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Dari tangan tersangka, Nur Samsu, kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram dan satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram," kata Kasat Reserse Narkoba didampingi Kapolsek.

BACA JUGA:Cara Cek Status Pendataan Non-ASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024: Panduan dari BKN

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka, Nur Samsu ini merupakan tersangka kedelapan yang dilakukan penahanan terlibat dalam penyalagunaan narkoba bertepatan pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

"Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, anggota Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek Tugumulyo," jelas AKP Romi.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 21 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

BACA JUGA:Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna Biru Merk Alloes yang dikenakan tersangka di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Strong Point Pagi: Upaya Polres Empat Lawang dalam Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: