Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April

Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam suasana yang penuh sukacita menjelang bulan suci Ramadhan, kabar gembira menyambut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Mulai 1 April, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang dirilis pada 26 Januari 2024.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi kepada instansi dan masyarakat, tanpa terbebani oleh keadaan ekonomi.

BACA JUGA:Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar

Sebelumnya, besaran nominal gaji PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, namun telah diperbarui setelah kurang lebih empat tahun karena ketidakrelevanannya dengan kondisi ekonomi saat ini.

Tak hanya kenaikan gaji yang menggembirakan, PPPK juga mendapatkan tunjangan kesetaraan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:Strong Point Pagi: Upaya Polres Empat Lawang dalam Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Salah satu kesetaraan yang patut dicatat adalah pemberian tunjangan pensiun kepada PPPK, sejalan dengan hak yang dimiliki oleh PNS.

Namun, pertanyaannya, berapa sebenarnya gaji PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen ini? Ternyata, dari berbagai golongan, mereka mendapatkan nominal yang cukup menarik.

Berikut adalah nominal lengkap pendapatan pokok PPPK terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

BACA JUGA:Menjaga Ketaatan Berlalu Lintas Ramadhan, Operasi Patroli Ngabuburit Digelar Terjaring Puluhan Pengendara

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: