Ungkap Kasus Narkoba Polres Empat Lawang Lakukan Penggerebekan di Desa Sleman

Ungkap Kasus Narkoba Polres Empat Lawang Lakukan Penggerebekan di Desa Sleman

Pelaku dan barang bukti: ist/Rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua pelaku.

Pengungkapan tersebut Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-10/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Kapolres empat Lawang AKBP Dody Surya putra melalui kasi humas iptu Salpia Wardi mengatakan kejadian ini terjadi di jalan lintas Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku pertama adalah Milian Yudi Bin Ahmad Dahlan (Alm), berusia 29 tahun, beralamat di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang bekerja sebagai wirausaha.

Sedangkan pelaku kedua adalah Nando Anugrah Bin Nauli, berusia 22 tahun, beralamat di Desa Gunung Meksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang bekerja sebagai petani.

BACA JUGA:Sahabat, Keluarga dan Fungsionaris Partai PAN Sepakat Dukung JM Maju PilGub 2024

BACA JUGA:Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Lanjut Salpia Wardi mengatakan Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung dengan berat bruto mencapai 900 gram sebagai barang bukti utama.

Adapun Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Anggota Satuan Narkoba Polres Empat Lawang, dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Kemas Junaidi, SH dan Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H. bersama sembilan anggota lainnya, melakukan patroli di Desa Sleman Ulu.

Lanjut di katakan Salpia Wardi Saat patroli, polisi mencurigai dua orang yang membawa sepeda motor.

BACA JUGA:Joncik Muhammad Diisukan Maju Pilgub Sumsel 2024

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah satu karung di sekitar motor yang dikendarai kedua pelaku.

Karung tersebut berisi satu paket ganja dengan berat bruto 900 gram yang dilempar oleh pelaku saat akan ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: