Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Bolehkah Cium Istri atau Suami Saat Puasa? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan UAS

Istimewa/Internet --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Dakwah Muslim pada 25 September 2019, Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum mencium istri saat sedang berpuasa.

Terdapat keyakinan keliru di kalangan masyarakat bahwa mencium istri dapat membatalkan puasa.

Namun, penjelasan dari Ustad Abdul Somad mengubah pandangan tersebut.

Ustad Somad menegaskan bahwa mencium istri atau suami saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa.

BACA JUGA:Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Ini 11 Misteri di Daerah Jambi! Salahsatunya Jejak Kuno di Candi Muaro Jambi

Beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad sendiri pernah mencium istrinya, Aisyah, dan ini tidak membuat puasanya batal.

Dengan demikian, dalil yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah perbuatan Nabi sendiri.

Menurut Ustad Abdul Somad, jika seseorang mencium pasangannya selama berpuasa, ibadah puasanya tetap sah dan tidak terpengaruh.

Hal ini menjadi penjelasan yang memperjelas pemahaman tentang ibadah puasa dalam agama Islam.

BACA JUGA:Joncik Muhammad Diisukan Maju Pilgub Sumsel 2024

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum mencium istri atau suami saat puasa menurut pandangan Ustad Abdul Somad adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seseorang.

Penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan benar sesuai ajaran agama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: