Jangan Iri, Begini Keseragaman Hak PNS DAN PPPK yang Terjamin Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023
ILUSTRASI.--
BACA JUGA:20 Tahun Shalat Tahajud tapi Masuk Neraka, Pelajaran Berharga dari Abu bin Hasyim
Penghasilan:
Penghasilan yang diterima oleh PNS dan PPPK akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Motivasi:
Motivasi menjadi salah satu komponen penghargaan yang harus diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja mereka.
BACA JUGA:Crane Girder Pembangunan FO di Muara Enim Roboh Timba Babaranjang, Jadwal Kereta Terganggu
Pengembangan Diri:
PNS dan PPPK memiliki kesempatan untuk pengembangan diri melalui pengembangan kompetensi, karir, dan talenta yang harus diberikan oleh negara sebagai hak bagi mereka.
Dengan demikian, keseragaman hak antara PNS dan PPPK yang diatur oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi para pegawai negeri di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: