Jangan Iri, Begini Keseragaman Hak PNS DAN PPPK yang Terjamin Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023
ILUSTRASI.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengatur keseragaman hak yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, dengan berlakunya UU ASN No 5 Tahun 2014, terdapat ketidaksesuaian hak antara keduanya.
Pasal (21) ayat (1) UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN (PNS dan PPPK) berhak atas penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiel maupun nonmateriel.
Hal ini mencakup beberapa aspek yang mencerminkan komitmen negara untuk menyamakan hak antara PNS dan PPPK di Indonesia.
Tunjangan dan Fasilitas:
PNS dan PPPK memiliki hak untuk menerima tunjangan dan fasilitas yang diberikan oleh negara, baik secara individu maupun terkait dengan jabatan yang diemban.
Keduanya berhak mendapatkan lingkungan kerja yang memadai untuk mendukung kinerja mereka, baik dalam aspek fisik maupun nonfisik.
BACA JUGA:Cara Mandi Junub Sesuai Sunnah Nabi Menurut Ustad Abdul Somad: Memelihara Kesehatan Tubuh dan Rohani
Dalam situasi yang membutuhkan, PNS dan PPPK memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.
Setiap PNS dan PPPK dijamin menerima 5 jaminan sosial yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: