Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas.--

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: