Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

anggota kpps kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Empat Lawang--

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial dalam suksesnya Pemilu 2024.

Dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tugas ketua dan anggota KPPS dibagi secara jelas.

BACA JUGA:Membuka Tabir 13 Misteri yang Ada di Solo, Salahsatunya Pasarean Ledok Sambi dan Gaibnya Malam Jumat

Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024

Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara:

Menyampaikan penjelasan tugas kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada daftar Pemilih tetap.

BACA JUGA:Melihat Sejarah Solo, Membingkai Kisah Misteri di Negeri Batik

Rapat Pemungutan Suara di TPS:

Memimpin kegiatan KPPS.

Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.

Menandatangani berita acara bersama anggota KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: