Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Suara, Caleg PKS di Sampang Tertipu Rp1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Suara, Caleg PKS di Sampang Tertipu Rp1 Miliar Hanya Dapat 9 Suara

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, -DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus dugaan penipuan terkait praktik jual beli suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, masih terus bergulir. 

Kasus ini melibatkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Azhar Moeslim (AAM), yang merasa ditipu dalam transaksi jual beli dukungan suara.

Satreskrim Polres Sampang menangani kasus ini, yang dilaporkan oleh AAM setelah ia hanya memperoleh sembilan suara di daerah tersebut. 

Padahal, sang caleg telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada seorang tokoh publik di Sampang yang menjanjikan dukungan 35 ribu suara.

BACA JUGA:Tragedi Serangan Buaya di Sungai Parung Dawas, Satu Warga Tewas

BACA JUGA:Serangan Gajah Liar di Desa Tri Anggun Jaya Kian Mengkhawatirkan, Warga Hidup dalam Ketakutan

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini terjadi saat AAM bertemu dengan tokoh tersebut di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024, beberapa hari sebelum pemungutan suara. 

"Korban memberikan uang melalui orang kepercayaan tokoh publik itu dengan harapan mendapatkan dukungan besar di Sampang," ujar AKP Sigit.

Namun, hasil Pemilu menunjukkan bahwa caleg PKS nomor urut 9 tersebut hanya mendapatkan sembilan suara di Sampang, jauh dari janji dukungan yang mencapai puluhan ribu suara. 

Merasa dirugikan, AAM melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sampang.

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Musi, Pencarian Memasuki Hari Kedua

BACA JUGA:Penemuan Diduga UFO di Gurun Suriah, Pemerintah Tutup Informasi Sementara

Di sisi lain, pihak terlapor telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai dengan mengembalikan uang Rp1 miliar kepada korban.

Namun, AAM menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melanjutkan kasusnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: