Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat

anggota kpps kecamatan Tebing Tinggi,Kabupaten Empat Lawang--

Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Sabet Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman RI

Anggota KPPS 4:

Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara.

Anggota KPPS 5:

Mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas.

Anggota KPPS 6:

Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS 7:

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.

BACA JUGA:Memastikan Hak Pilih Anda: Nyoblos Pemilu 2024 Meski Beda Domisili, Cara cek TPS dan Pindah TPS

Demikianlah gambaran tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024, yang membuktikan peran penting mereka dalam menjamin suksesnya proses demokrasi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: