Dua Warga Sembatu Jaya Ditangkap Terkait Pencurian Buah Sawit di BTS Ulu

Dua Warga Sembatu Jaya Ditangkap Terkait Pencurian Buah Sawit di BTS Ulu

Dua Warga Sembatu Jaya Ditangkap Terkait Pencurian Buah Sawit di BTS Ulu.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim "Landak" Satreskrim Polres MUSI RAWAS (Mura), berhasil meringkus dua tersangka terduga buah curat dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Rabu (3/1/2024).

Diketahui identitas kedua tersangka, Muslim (42) dan Benyamin (40), keduanya warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri buah sawit milik, SR dikebunnya di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:Sejarah Pembentukan dan Perubahan Provinsi di Regio IV Nusa Tenggara, Lima Kali Perubahan

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (4/1/2024).

"Benar, anggota berhasil meringkus dua tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka, Muslim berada dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya.

BACA JUGA:Sejarah Pembentukan Provinsi di Sulawesi, Simak Disini!

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka, Muslim, berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, Benyamin. Kemudian kedua tersangka digelendang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi.

BACA JUGA:Sejarah Pembentukan dan Perubahan Provinsi di Regio VI Maluku–Papua, Indonesia

"Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB diantaranya, 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 240 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 14 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: