Gelar Press Release: BNN Kabupaten Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja Seluas Satu Hektar

Gelar Press Release: BNN Kabupaten Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja Seluas Satu Hektar

Badan narkotika Nasional kabupaten empat Lawang saat gelar Press Release ungkap ladang ganja:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Empat Lawang melakukan Press Release untuk mengungkapkan penangkapan dan pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar.

Kepala BNNK Empat Lawang, AKBP Erlangga,SE. MH Didampingi Koramil 405/01 Tebing Tinggi saat Press Release mengungkapkan bahwa pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap Julian (28) di lokasi lahan ganja yang berlokasi di perbukitan Padang ubal desa terusan baru kecamatan tebing tinggi Kabupaten empat Lawang.

Julian, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lintang Kanan, tertangkap di kebun Kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari penangkapan tersebut Ditemukan barang bukti berupa 55 batang ganja dengan berat 17 kilogram, serta ganja kering siap edar seberat 5 gram.

BACA JUGA:Motivasi Kinerja Tinggi di Awal Tahun, Rajin Masuk Kantor, 10 Pegawai Daerah Ini Dapat Reward Umrah

BACA JUGA:Curi Seekor Sapi Pria Di Kabupaten Empat Lawang Di Amankan Polisi

Selain narkotika,terdapat barang bukti non-narkotika seperti motor Honda Supra Fit dengan Plat Nomor BG 5035 WIB digunakan sebagai alat transportasi untuk memasarkan barang tersebut.

Di katakan Erlangga penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat menjadi awal kasus ini, yang melaporkan aktivitas penanaman ganja di antara kebun kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan.

BNNK Empat Lawang, setelah mendalami informasi tersebut, berhasil menemukan lokasi dan identitas tersangka.

Pada Senin, 1 Januari 2024, pukul 1.30, tim dari BNNK Empat Lawang dibantu oleh Personil dari Koramil 01 Tebing Tinggi berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Curah Hujan Mulai Tinggi BPBD kabupaten empat Lawang Himbau Warga Tingkat Kewaspadaan

BACA JUGA:Perang Padri: Konflik Panjang dan Berdarah di Minangkabau

Tersangka Julian diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009. Selain itu, BNNP akan melakukan pengembangan kasus dengan membawa tersangka ke Rutan BNNP Sumsel.

Mereka akan melengkapi mindik, sidik perkara, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: