Tersangka Kasus Pembunuhan Besan di Mura, Ternyata Ini Motifnya! Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pembunuhan Besan di Mura, Ternyata Ini Motifnya! Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pembunuhan Besan di Mura, Ternyata Ini Motifnya! Terancam 7 Tahun Penjara.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tersangka dugaan pembunuhan, almarhum, Herman alias Mada (47), yakni, Masuri (54), yang tidak lain berstatus besan, terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono. SH, Kabag Ops, AKP Tony Saputra SIK, Kabag SDM, Kompol Edy Putra Jaya, Kabag Ren, AKP Diaz Oktora, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah, Kanit Pidum Aiptu Erwin, Kanit Tipidkor Ipda Hendra, Kanit PPA Ipda Bambang, saat menggelar Press Conference, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA:Dua Pria Pemuja Narkoba Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

"Syukur, Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Reskrim Polsek PUT, berhasil menangkap tersangka, Masuri di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (24/12/2023)," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka terancam pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Lamandau Dimana? Sensasi Eksplorasi Alam Destinasi Terbaru yang Wajib Kamu Kunjungi di Kalimantan Tengah

"Serta lebih sunsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara RI, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Herman).

Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada RI untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara RI dengan korban yang mengakibatkan RI mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri dan kemudian RI menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga RI untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

BACA JUGA:Misteri Kekayaan Tersembunyi di Kabupaten Murung Raya, Sumber Emas dan Minyak Bumi yang Terlupakan!

Kebetulan pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka. Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa RI baru saja ditusuk oleh korban.

Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di rumah korban.

Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: