Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, langkah ini telah dipersiapkan dengan menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.-DISWAY NETWORK-
- Golongan I: Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang)
- Golongan II: Rp 1.380/batang (naik dari Rp 1.255/batang)
BACA JUGA:Menerima Kejadian, Pihak Keluarga Tolak Otopsi
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.380/batang (naik dari Rp 2.165/batang)
- Golongan II: Rp 1.465/batang (naik dari Rp 1.295/batang)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
BACA JUGA:5 Game Mobile Karya Anak Bangsa, Cocok Untuk Temani Gabutmu!
- Golongan I: Rp 1.375-1.980/batang (naik dari Rp 1.250-1.800/batang)
- Golongan II: Rp 865/batang (naik dari Rp 720/batang)
- Golongan III: Rp 725/batang (naik dari Rp 605/batang)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
BACA JUGA:YouTube Bersiap Buka Toko Online: Shopee-Tokopedia Perlu Waspada
- Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang)
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: