Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, langkah ini telah dipersiapkan dengan menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.-DISWAY NETWORK-
- Golongan I: Rp 950 (naik dari Rp 860)
- Golongan II: Rp 200 (tidak berubah)
BACA JUGA:Rekomendasi Jenis Sepeda Motor yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Rp 55-180 (tidak berubah)
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Rp 290 (tidak berubah)
BACA JUGA:Mengungkap Mitos atau Fakta: Apakah Mesin Kendaraan Bisa Mati Saat Melintasi Rel Kereta?
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Rp 495-5.500 (tidak berubah)
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: