Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2024, 'Ahli Hisap' Bakal Rogoh Kocek Dalam-dalam!

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, langkah ini telah dipersiapkan dengan menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan industri rokok di awal tahun depan.-DISWAY NETWORK-

   - Golongan I: Rp 950 (naik dari Rp 860)

   - Golongan II: Rp 200 (tidak berubah)

BACA JUGA:Rekomendasi Jenis Sepeda Motor yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

   - Rp 55-180 (tidak berubah)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

   - Rp 290 (tidak berubah)

BACA JUGA:Mengungkap Mitos atau Fakta: Apakah Mesin Kendaraan Bisa Mati Saat Melintasi Rel Kereta?

8. Jenis Cerutu (CRT)

   - Rp 495-5.500 (tidak berubah)

 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: