Tim Polsek Lawang Kidul Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam 24 Jam

Tim Polsek Lawang Kidul Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam 24 Jam

Tim Polsek Lawang Kidul Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam 24 Jam.--

MUARA ENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam waktu 24 jam, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres MUARA ENIM Polda Sumsel berhasil menangkap Andre Aprian Saputra (20), warga Kolam Kadir Atas, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten MUARA ENIM.

Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Alvito Dimas (20), warga Jalan Raya Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS BAM Tanjung Enim, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 01.30.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual, Kakek Paruh Baya Berinisial SYN Ditangkap di PALI, Anak Tetangga Berusia 13 Hamil 5 B

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Jumat (1/12/2023), Fikih Permadi (30), kakak korban yang juga pelapor, mendapatkan informasi dari Reza Fahlevi bahwa adiknya, Alvito, sedang berada di IGD RS BAM karena telah dianiaya menggunakan senjata tajam.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM langsung memerintahkan Tim Lakid yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Bella SH untuk menyelidiki dan menangkap pelaku. 

Setelah penyelidikan, tim berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:HM Djafar Shodiq Resmi Dilantik Sebagai Bupati OKI, Fokus pada Pemilu Damai dan Pengendalian Inflasi

Tim Lakid segera menuju lokasi keberadaan pelaku, dan dalam perjalanan mereka berhasil menemui pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Lakid.

Pelaku, beserta barang bukti berupa satu bilah pisau karambit dengan panjang sekitar 40 cm (dengan gagang kayu warna hitam), 1 helai baju lengan panjang, dan celana pendek, dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak 12 Tahun di Kandang Ayam

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIk MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: