Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak 12 Tahun di Kandang Ayam

Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak 12 Tahun di Kandang Ayam

Tersangka-DISWAY NETWORK-

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Penemuan kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel/ yang diterima pada tanggal 20 Oktober 2023.

Keempat kejadian terjadi pada bulan Mei dan Juni 2023, dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda. Pertama dan kedua terjadi di atas ranjang tempat tidur dalam rumah tersangka, sedangkan kejadian ketiga dan keempat terjadi di dalam kandang ayam milik tersangka di desa Karang Agung, kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, bersama Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MSi, dan personil, mengonfirmasi keberhasilan unit Saat Reskrim Polres Lahat dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Perampokan di Musi Rawas, Tersangka Ditahan Setelah Curanmor dan Mencuri Barang Senilai Rp3,2 Juta

BACA JUGA:Pukul Tetangga Dengan Kayu Bakar, Warga Lubuk Gelanggang Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Hal ini berdasarkan laporan dari Sawaludin (39), warga desa Karang Agung kecamatan Pagun, Kabupaten Lahat, yang merupakan orang tua korban berinisial APM (12), seorang pelajar.

"Korban disetubuhi oleh tersangka berinisial TR (68), warga desa Karang Agung kecamatan Pagun Kabupaten Lahat," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: