Perampokan di Musi Rawas, Tersangka Ditahan Setelah Curanmor dan Mencuri Barang Senilai Rp3,2 Juta

Perampokan di Musi Rawas, Tersangka Ditahan Setelah Curanmor dan Mencuri Barang Senilai Rp3,2 Juta

Tim Sat Reskrim Polres Mura berhasil mengamankan, Angga (29), pelaku kasus pencurian di Dusun Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas. Foto: dok/ist.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Angga (29), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, ditahan Satreskrim Polres Mura, usai ditangkap, di Kecamatan Sumber Harta, dan diserahkan ke Mapolres Mura, Sabtu (21/11/2023).

Tersangka dibekuk diduga mencuri dirumah, MI (41), di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Jumat (17/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:Pukul Tetangga Dengan Kayu Bakar, Warga Lubuk Gelanggang Diamankan Polsek Tebing Tinggi

"Iya, personel Satreskrim Polres Mura, berhasil mengamankan tersangka curat, atas nama, Angga," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, kejadian pencarian tersebut terjadi, bermula saat korban pulang kerumah di Dusun Pasar Senen, Kelurahan Sumber Harta, dan melihat pintu dapur rumah sudah dalam keaadaan terbuka.

Pada saat itu korban langsung mengecek di bagian pintu dan melihat kunci pintu dapur sudah dalam keadaan rusak, lalu korban langsung masuk ke dalam rumah dan mengecek keadaan dalam rumah korban.

BACA JUGA:Hutama Karya Cepatkan Proyek Tol Bangkinang-Koto Kampar, Kapan Selesai?

Dan, mendapati barang-barang berharga milik korban berupa satu buah ampli, satu buah mesin sanyo, satu pasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah Strika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok telah hilang, dicuri oleh tersangka, apabila dihitung keseluruhan korhan mengalami kerugian senilai Rp3.220.000.

"Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 03 / XI / 2023 / SPKT / SEK TERAWAS /RES MURA / SUMSEL,tgl 21 November 2023.

BACA JUGA:Buruh Gelar Demo dan Mogok Nasional, Pengusaha Menyampaikan Posisi

Tersangka diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mura, dirumah tersangka dan kemudian selanjutnya Diserahkan ke Polres Musi Rawas, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah mencuri/mencurinsatu buah ampli, satu buah mesin Sanyo, satu pasang sepatu kulit, satu buah tabung gas, satu buah Strika (gosokan) beserta kotak dan dua ekor ayam bangkok milik korban di Dusun Pasar Senen Kelurahan Sumber Harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: