Polres Lahat Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan, Jamin Tak Diproses Hukum

Polres Lahat Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Rakitan, Jamin Tak Diproses Hukum:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi 2025, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK mengimbau masyarakat Kabupaten Lahat untuk tidak menyimpan atau memiliki senjata api rakitan (ilegal).
Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka peredaran senjata api ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki kepada pihak kepolisian, tanpa rasa takut akan proses hukum,” tegas Kapolres Novi Edyanto pada Minggu, 15 Juni 2025.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan jaminan tidak akan memproses hukum terhadap masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan.
Langkah ini bertujuan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
BACA JUGA:Dua Warga Palembang Positif, Kasus COVID-19 di Sumsel Kembali Bertambah
BACA JUGA:Joncik–Arifa’i Resmi Dilantik, Siap Pimpin Empat Lawang
Operasi Senpi 2025 akan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Lahat. Diharapkan, melalui operasi ini, angka kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal dapat diminimalisir secara signifikan.
“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat, serta mengurangi potensi tindak pidana akibat senpi ilegal,” lanjut Kapolres.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di seluruh wilayah Kabupaten Lahat, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: