Kasus Pelecehan Seksual, Kakek Paruh Baya Berinisial SYN Ditangkap di PALI, Anak Tetangga Berusia 13 Hamil 5 B

Kasus Pelecehan Seksual, Kakek Paruh Baya Berinisial SYN Ditangkap di PALI, Anak Tetangga Berusia 13 Hamil 5 B

Kasus Pelecehan Seksual, Kakek Paruh Baya Berinisial SYN Ditangkap di PALI, Anak Tetangga Berusia 13 Hamil 5 Bulan.--

PALI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria paruh baya berinisial SYN (54) dari Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, telah ditangkap karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan merudapaksa seorang anak tetangga yang masih di bawah umur.

Korban, berinisial OL (13), seorang siswa kelas 7 SMP, mengalami pelecehan seksual oleh pelaku sebanyak enam kali hingga mengandung 5 bulan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MR (38), melihat perubahan perilaku anaknya dan memeriksakan kesehatannya, yang ternyata sudah hamil.

BACA JUGA:HM Djafar Shodiq Resmi Dilantik Sebagai Bupati OKI, Fokus pada Pemilu Damai dan Pengendalian Inflasi

Menurut Iptu AR Harahap, Kasatreskrim Polres PALI, pelaku SYN telah mengenal korban sejak kecil karena mereka adalah tetangga.

Kejadian pertama kali terjadi pada 18 Juni 2023 di rumah pelaku, di mana korban dipanggil dan diiming-imingi uang sejumlah Rp 50 ribu untuk melakukan hubungan.

Korban menuruti ajakan tersebut karena terancam dan diancam oleh pelaku.

"Pelaku SYN ini sudah memiliki anak, istri, bahkan cucu. Ia mengancam korban dan melakukan perbuatan bejat dengan memberikan imbalan uang setiap kali," ujar Iptu AR Harahap.

BACA JUGA:Kakek 68 Tahun Setubuhi Anak 12 Tahun di Kandang Ayam

Ketika merasa curiga terhadap perubahan anaknya, MR melaporkan kejadian ini ke Polres PALI pada 25 November 2023. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Pelaku saat diwawancarai mengakui perbuatannya dan kini akan dihadapkan pada proses hukum.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 Jo pasal 76 huruf D UU RI no 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda 5 miliar.

BACA JUGA:Profil Paris Brunner, Pemain Terbaik Piala Dunia U17 2023

"Dinas kesehatan juga terlibat untuk mengontrol kondisi kesehatan dan kehamilan korban yang masih terlalu muda. Pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Ipda Dayen. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: