Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi di Kantor Gubernur

Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi di Kantor Gubernur

SIMBOL: Ratusan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel dengan membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan, Senin (27/11/2023). Foto: dok/ist.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ratusan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel dengan membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan.

Menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,5 persen atau Rp 52.696 untuk tahun 2024, para buruh memperjuangkan peningkatan sebesar 15 persen.

Koordinator Aksi, Ramlianto, mengungkapkan tuntutan mereka dalam orasi di depan Kantor Gubernur Sumsel.

Selain menolak upah murah, mereka juga mengecam data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianggap tidak merefleksikan kondisi sebenarnya para pekerja.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Minta Masyarakat Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU nomor 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Para buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tidak hanya itu, buruh juga menyerukan agar Gubernur Sumsel dan Bupati/Walikota se-Sumsel memberikan subsidi pangan sebesar Rp 300 ribu atau beras 20 Kg per bulan kepada pekerja formal dan informal.

"Apabila tuntutan-tuntutan ini tidak dipenuhi, para pekerja dan buruh bersama rakyat berencana untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar," ujar Koordinator Aksi Ramlianto sebagai peringatan pemerintah untuk merespons aspirasi buruh dengan serius. 

BACA JUGA:Hisnu Sumsel Konsolidasi Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menyatakan bahwa kenaikan UMP sebesar Rp 52 ribu berlaku hanya untuk pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang sudah menetapkan upah di atas nilai tersebut tidak boleh menurunkan.

Dengan adanya potensi penolakan dari buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyatakan bahwa buruh tidak menentang kenaikan upah yang kecil.

Namun, mereka berencana mempermasalahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: