Tantangan Implementasi Undang-Undang 20 2023 terkait Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

Tantangan Implementasi Undang-Undang 20 2023 terkait Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

screnshot Youtube @ kang uzm chanel.-iat/net-

Tantangan Implementasi Undang-Undang 20 2023 terkait Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada tahun 2023, pemerintah sepakat untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi P3K sesuai dengan Undang-Undang yang telah disepakati.

Namun, implementasi undang-undang ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dicermati.

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho, Ada Mercure sampai Splash Hotel

1. Ketidaktransparan dalam Pendataan

Meskipun ada progres dalam pendataan non-ASN melalui Surat Pertanggungjawaban (SPTJM), banyak kekhawatiran muncul terkait ketidaktransparan dalam pengelolaan data. 

Kepala daerah dan kepala dinas di daerah-daerah enggan mendaftarkan tenaga honorer dengan alasan tertentu, menciptakan hambatan dalam mendapatkan data yang akurat.

BACA JUGA:MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

2. Masalah pada Aplikasi BKN

Ketidakjelasan terjadi terkait aplikasi BKN, di mana data yang seharusnya sudah masuk tiba-tiba hilang.

Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan tenaga honorer yang sudah mendapatkan pemberitahuan lulus namun datanya hilang.

BACA JUGA:Wow! Hotel-Hotel di Riau Ini Punya Kolam Renang, Spa, dan Golf. Mau?

3. Tantangan Anggaran untuk Audit

Ketika disoroti perlunya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dan BKN, muncul kendala terkait anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: