MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023-ist/net-

MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada pertemuan Komisi 2 DPR RI, MenpanRB menyatakan setuju untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan mencantumkannya dalam UU ASN 2023. 

Sperti yang kami lansir dari chanel YouTube @ ABA Chanel, komisi ini menggarisbawahi pentingnya tidak hanya membahas undang-undang, tetapi juga mengawal implementasinya hingga peraturan pemerintah selesai.

Dalam diskusi tersebut, menyoroti komitmen DPR dan pemerintah terkait penyelesaian PP49 yang jatuh tempo pada 28 November 2023.

BACA JUGA:Wow! Hotel-Hotel di Riau Ini Punya Kolam Renang, Spa, dan Golf. Mau?

Pihak berkomitmen untuk tidak menghapus tenaga honorer, dan mereka akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, perlu dibahas mekanisme pengangkatan, jadwal, dan kategorisasi, terutama terkait P3 dan P3K.

BACA JUGA:Inilah 10 Hotel Nyaman di Pantai Panjang Bengkulu, Bikin Liburanmu Tak Terlupakan!

Terkait isu di lapangan, terungkap bahwa banyak masalah transaksional, seperti pengumuman yang hilang dan kendala teknis, mempengaruhi proses tersebut.

Selain itu, ada instansi atau unit yang mungkin belum tercakup dalam pendataan.

BACA JUGA:Recomended Banget, Ini Hotel Termurah di Bengkulu! Adakah Kolam Renang?

Menteri memberikan penjelasan terkait validitas data dan mengakui adanya kendala teknis yang harus diatasi.

Komisi menekankan pentingnya validasi data dan menyerukan agar data pidana segera dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA:Bukan Masjid Al Aqsa? Felix Siauw Berbagi Pemahaman Baru Mengenai Bangunan yang Menghebohkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: