Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis
Kabar Baik! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis--
BACA JUGA:Tempat Angker dan Mistis di Pasuruan: Eksplorasi Sosok Ular Besar dan Kisah Mistisnya
Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
BACA JUGA:Desa-Desa Aneh dan Menarik di Kabupaten Pasuruan, Bikin Kaget !
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Informasi perekrutan petugas KPPS
Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: