Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron

Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron

Salah satu pelaku tindak pidana curat yang ditangkap unit reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto: dok/ist.--

Kapolres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan telah menangkap kedua pelaku pada kamis, 9 November 2023, sekira pukul 14.00 wib.

"Tim macam kumbang Polsek Tebing Tinggi menangkap 2 (dua) orang laki - laki yang bernama PANDU dan IRZAN karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian," Kata Kapolsek.

Kemudian setelah di amankan pelaku Irzan didapati membawa senjata tajam jenis Wali yang berada di pinggang sebelah kiri, sedangkan satu orang DPO atas nama Angga.

BACA JUGA:Melihat Misteri Gunung Padang Ciwidey, Makna Spiritual di Bebatuan Raksasa di Puncak Gunung

"Kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Dan tersangka dikenakan atas memiliki senjata tajam dan Pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 363 ayat (2) Jo 55/56 KUHPidana," tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: