Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron

Dua Pelaku Curat Ditangkap, Satu Buron

Salah satu pelaku tindak pidana curat yang ditangkap unit reskrim Polsek Tebing Tinggi. Foto: dok/ist.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua Pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi diringkus unit reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Ketiga pelaku yakni Pandu Sepransa (17) warga Desa Terusan Baru, Irzan (31) warga Terusan Lama, sedangkan Angga (32) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO) yang juga merupakan warga Desa Terusan Lama.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/33 /XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 07 November 2023. -LP/A/03/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, Tanggal 09 November 2033. yang dibuat oleh Patimah Susanti (28).

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Ke-45, Al Nassr Menang Telak 3-1 Atas Al Wehda

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 07 November 2023, sekitar pukul 06.20 WIB, korban terbangun dan menuju dapur rumahnya.

Saat tiba di dapur, korban melihat pintu dapur telah terbuka dan jendela dapur rusak.

Setelah memeriksa, korban menemukan bahwa 2 tabung gas melon dan 10 kilogram beras hilang.

Selanjutnya, korban kembali memeriksa barang-barangnya dan menemukan bahwa tas di dalam kamar juga raib.

BACA JUGA:Gibran Borong Cabai hingga Ayam Potong di Pasar Palembang

Barang yang hilang dari tas tersebut meliputi 1 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM Mandiri, dan uang tunai sebanyak Rp.

4.000.000. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 6.000.000.

Setelah menyadari telah menjadi korban pencurian, korban memberitahu tetangganya tentang kejadian tersebut.

Kemudian, pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:CATAT! Berikut Agenda Gibran Rakabuming Raka Selama Kunjungan di Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: