Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Diancam Oleh Bank atau Debt Collector?
Ilustrasi.--
Jika debt collector mengancam Anda secara fisik atau verbal, itu bisa dianggap sebagai tindakan pidana pengancaman (Pasal 368 KUHP).
BACA JUGA:Memahami Lima Bank Digital Terkemuka di Indonesia
Juga, jika terjadi penganiayaan terhadap Anda atau keluarga Anda, Anda dapat melaporkannya ke polisi (Pasal 351 KUHP).
Jika mereka mencoba melakukan penyitaan barang Anda tanpa proses hukum, itu dapat dianggap sebagai pencurian (Pasal 362 KUHP) atau perampasan (Pasal 365 KUHP).
Selalu laporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak berwajib.
Terakhir, jika terungkap bahwa ancaman atau kekerasan tersebut atas perintah dari Bank, Anda dapat melaporkan baik debt collector maupun pihak bank.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Terdaftar OJK 2023 yang Aman dan Cepat Cair untuk Dana Darurat
Selalu ingat, pelunasan kredit adalah kewajiban, tetapi cara penagihannya harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai hukum. Solusi yang adil dapat dicari melalui jalur hukum. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: