Ini Tahapan Lengkap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara PSU Empat Lawang

Ini Tahapan Lengkap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara PSU Empat Lawang

Ini Tahapan Lengkap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara PSU Empat Lawang:dok/rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses penghitungan dan rekapitulasi surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung secara berjenjang dan terbuka.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, melalui Komisioner Divisi Hukum, Hendra Gunawan, menjelaskan secara rinci tahapan proses tersebut.

Penghitungan dimulai pada 19 April 2025 pukul 13.00 WIB, setelah proses pemungutan suara selesai.

Penghitungan dilakukan secara manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS), disaksikan oleh saksi, pengawas, dan masyarakat.

Berikut tahapan lengkap proses penghitungan dan rekapitulasi PSU Empat Lawang:

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Hadapi Verifikasi Hybrid Penilaian Kabupaten Layak Anak 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya PSU Pasca Putusan MK

20–22 April 2025: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS oleh PPS ke PPK.

20–24 April 2025: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

20–26 April 2025: Pengumuman rekapitulasi hasil tingkat kecamatan.

20–22 April 2025: Penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten.

21–26 April 2025: Rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

21 April–2 Mei 2025: Pengumuman hasil akhir oleh KPU Kabupaten di tempat yang mudah diakses masyarakat dan melalui laman resmi.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Lahat Resmikan Masjid Al Najamudin, Dorong Fungsi Masjid Sebagai Pusat Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: