Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Pentingnya Memastikannya
ILUSTRASI.--
Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Finctech di kanan bawah.
Melalui laman tersebut, Anda dapat mengecek daftar penyedia pinjaman online yang telah terdaftar secara legal di OJK. Pastikan nama penyedia yang Anda pertimbangkan muncul dalam daftar ini.
2. Melalui WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.
Ketik nama penyedia pinjaman online yang ingin Anda cek (contohnya, "pinjol.com").
Kirim pesan dan tunggu hingga bot WhatsApp OJK memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol tersebut di OJK.
3. Melalui Telepon atau E-mail
Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) dengan mengirimkan pertanyaan Anda ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Memastikan bahwa penyedia pinjaman online yang Anda gunakan adalah legal dan terdaftar di OJK adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi diri Anda dari potensi risiko keuangan.
Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa legalitas pinjaman online yang Anda pertimbangkan dan menghindari masalah yang dapat timbul akibat penggunaan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Viar N1, Motor Listrik Ada Speaker Bluetooth-nya, Bisa Bikin Makin Santuy! Harganya?
Selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan Anda dan pastikan Anda berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: