PMK Nomor 49 Tahun 2023: Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri
ILUSTRASI.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada tahun 2024, peraturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan.
Peraturan ini akan memengaruhi uang saku dan biaya perjalanan dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan tersebut menetapkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri untuk berbagai golongan ASN.
BACA JUGA:Tersembunyi Namun Menakjubkan: Air Terjun Kelat Magnet Baru Wisatawan di Empat Lawang
Berikut adalah contoh satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri tertinggi untuk beberapa negara:
Inggris:
•Golongan A: US$ 792 (sekitar Rp12.117.600);
•Golongan B: US$ 774 (sekitar Rp11.842.200);
•Golongan C: US$ 583 (sekitar Rp8.919.900);
•dan, Golongan D: US$ 582 (sekitar Rp8.904.600).
BACA JUGA:5 Fakta Unik tentang Tradisi Kawin Lari dalam Pernikahan Suku Sasak di Lombok
Italia:
•Golongan A: US$ 702 (sekitar Rp10.740.600);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: