PMK Nomor 49 Tahun 2023: Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri
ILUSTRASI.--
•Golongan B: US$ 637 (sekitar Rp9.746.100);
•Golongan C: US$ 446 (sekitar Rp6.823.800);
•dan, Golongan D: US$ 427 (sekitar Rp6.533.100).
BACA JUGA:6 Tradisi Pernikahan Unik Berdasarkan Adat di Indonesia, Ada Pria dilamar sampai Wanita Diculik
Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri
Selain uang harian perjalanan dinas, peraturan ini juga mencantumkan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP).
Berikut adalah contoh satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri tertinggi:
Caracas:
•Kelas Eksekutif: US$ 23.128 (sekitar Rp353.858.400);
•Kelas Bisnis: US$ 13.837 (sekitar Rp211.706.100);
•dan, Kelas Ekonomi: US$ 6.825 (sekitar Rp104.422.500).
BACA JUGA:Kisah Inspiratif: Pendaki Dika, Kabut Misterius, dan Cinta yang Ditemukan di Bunian
Dilli, Asia Tenggara:
•Kelas Eksekutif: US$ 747 (sekitar Rp11.429.100);
•Kelas Bisnis: US$ 491 (sekitar Rp7.512.300);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: