PMK Nomor 49 Tahun 2023: Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri

PMK Nomor 49 Tahun 2023: Standar Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri

ILUSTRASI.--

•dan, Kelas Ekonomi: US$ 350 (sekitar Rp5.355.000).

BACA JUGA:Menembus Kabut: Kisah Seru Pendaki Berani Dika yang Menemukan Cinta di Bunian

Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Untuk perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya harian yang menentukan adalah provinsi dan jabatan.

Sebagai contoh, uang perjalanan dinas PNS di DKI Jakarta adalah sekitar Rp 530 ribu per hari, dengan penyesuaian jika dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 210 ribu per hari.

Selain itu, biaya representasi juga ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota.

BACA JUGA:Misteri Kota Gaib 'Padang 12' di Ketapang, Kalimantan: Keindahan Tersembunyi dan Makhluk Tak Kasat Mata

Dengan perubahan-perubahan ini dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, pengeluaran pemerintah untuk perjalanan dinas diharapkan lebih terukur dan sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: