Bertindak Cepat, Demi Kepastian Hukum Tetap, Kejari Segera Membawa Kasus Pulo Mas ke Persidangan
Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang-Foto: Adi-REL
BACA JUGA:Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-62, Kajari Empat Lawang Bacakan Sambutan dari Kajagung RI, Ini Pesanya
Pertama tersangka RR jabatan dulunya kabag tapem dan Camat yang semestinya memverifikasi benar tidaknya dari warga ini, kemudian juga saat melakukan kesepakatan harga.
"Kesepakatan harga ya, sesuai anggaran yang tersedia saat itu, ketika bersama-sama penerima itu dilewati maka penerima sama pasal 55 dengan kabag Tapem saat itu," jelas Kajari.
Namun demikian tersangka LA saat ini sedang melakukana pra peradilan, jadi pihak Kajari menunggu saja hasil pra peradilannya nanti.
Untuk kepastian hukum kasus ini tidak boleh ditunda-tunda, akan segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum tadi.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Kajari Lahat Tahan Kadis Perpustakaan Lahat dan Bendahara
Namun demikian sebelum ditetapkan sebagai tersangka LA, hasil audit BPKP pun sudah keluar jadi tidak boleh ditunda apalagi sudah ada kerugian negaranya tinggal menunggu hasil pra peradilan, lalu masuk ke tahap persidangan.
Lebih jauh Kajari menyampaikan sudah ada hitungan kerugian negara dari BPKP namun kerugian negara itu bisa berbeda jumlahnya.
"Tapi yang terpenting ada kerugian negaranya," kata Kajari.
Kajari mengaku kerugian negara bagi pihaknya itu nanti akan diputuskan di Pengadilan Negeri Lahat, karena bisa berbeda-beda.
BACA JUGA:Kajari Lahat Angkat Bicara Terkait Beredarnya Video Berdurasi 27 Detik
"kerugian negara itu nyata dan pasti dibawa ke persidangan untuk mencari kepastian dalam perkara ini," tutup Kajari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: