Bertindak Cepat, Demi Kepastian Hukum Tetap, Kejari Segera Membawa Kasus Pulo Mas ke Persidangan

Bertindak Cepat, Demi Kepastian Hukum Tetap, Kejari Segera Membawa Kasus Pulo Mas ke Persidangan

Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang-Foto: Adi-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) EMPAT LAWANG bertindak cepat, demi kepastian hukum tetap, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 segera dibawa ke persidangan.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH menjelaskan bahwa saat ini berkas tersangka RR sudah tahap 1, itu artinya penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) apakah sudah P21 ataukah masih ada kekurangan.

Pihaknya berharap sebelum 14 hari sudah lengkap dan bisa dibawa ke persidangan, pasalnya pihaknya berharap lebih cepat lebih baik sehingga para tersangka pun dapat lebih cepat pula mendapatkan kepastian hukum.

"Untuk kepastian hukum kasus ini tidak boleh ditunda-tunda, akan segera ditindak lanjuti untuk kepastian hukum tadi," katanya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pulo Mas Bertambah, Ini Kata Kajari!

Namun demikian tersangka LA saat ini sedang melakukan pra peradilan, jadi pihak kejaksaan menunggu saja hasil pra peradilannya nanti.

Ditanya langkah berikutnya, Kajari berkata tersangka dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum apakah TSK bersalah atau tidak, diharapkan sebelum 14 hari sudah bisa dibawa ke persidangan.

Diketahui seblumnya bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menambah tersangka baru, sehingga tersangka menjadi dua orang.

BACA JUGA:Pindah Tugas ke Ambon, Kajari Sigit Prabowo Pamitan dengan Rekan Media

Sebelumnya RR kali ini ada LA yang disebut sebagai penerima ganti rugi lahan.

Kemudian pihaknya sudah tetapkan tersangka yang lain yaitu penerima sebagai orang yang diduga menyalahgunakan kesempatannya sebagai penerima ganti rugi, meminta ganti rugi yang diduga menggunakan dasar yang tidak syah.

"Jumlahnya juga besar, jadi kalau korupsi itu pasti ada yang di untung kan, ini ada pihak yang mengambil keuntungan dari sana," ucap Kajari.

Kajari membenarkan sudah ada dua yang ditetapkan tersangka berdasarkan cukup alat bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: