Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Satu Pelaku DPO

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Satu Pelaku DPO

Tersangka berikut barang bukti.-Foto: dok/Polsek Tebing Tinggi.-

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Satu Pelaku DPO

TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepolisian Sektor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Sekira pukul 09.00 WIB, Selasa, 15 Agustus 2023

Adapun kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolsek Tebing Tinggi, pelaku bernama Puput (29 tahun) telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi. 

Yang mana pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB, Puput dan rekannya yang masih dalam pengejaran (DPO) menjebol rumah milik Sita di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Penangkapan Pengedar Narkotika di Desa Nanjungan, Empat Lawang

"Mereka berhasil mengambil sejumlah barang dari rumah tersebut. Puput bertindak sebagai pelaku dalam rumah, sementara rekannya, yang belum tertangkap, mengawasi di luar", ungkap AKP Fauzi Saleh.

Kemudian lanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Puput bersama rekannya yang DPO kembali melakukan aksi pencurian di SMP Negeri 1 Kabupaten Empat Lawang.

"Puput mengambil 2 buah kipas angin dari dalam kelas, sementara rekannya mengambil 3 buah tabung gas dan 1 buah kompor gas di kantin SMP tersebut. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 3.140.000," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi segera bergerak untuk melakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Tragedi di Irigasi Sawah, Penemuan Mayat Pria dengan Kisah Mengejutkan

Sekitar pukul 09.00 wib, Selasa 15 Agustus 2023, Puput berhasil diamankan di Desa Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Saat penangkapan, Puput melakukan perlawanan, dan senjata tajam jenis wali ditemukan di pinggang sebelah kiri pelaku," bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi 1 buah mesin air merk SANYO, 2 buah kipas angin merk MIYAKO, serta 1 alat timbangan.

Selain itu, senjata tajam jenis wali dengan panjang 21 cm juga berhasil ditemukan bersama pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: