Penangkapan Pengedar Narkotika di Desa Nanjungan, Empat Lawang

Penangkapan Pengedar Narkotika di Desa Nanjungan, Empat Lawang

Pelaku--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / A - 22 / VIII /2023/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, kejadian ini terjadi pada pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui kasi humas iptu salpia wardi saat di kompirmasi Menuturkan.

Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Gunawan Bin Yasin (Alm) berusia 49 tahun dengan pekerjaan swasta dan beralamat di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Pelaku Gunawan merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022.

BACA JUGA:Dika dan Dunia Misteri: Petualangan Sang Pendaki dan Gadis Cantik Kerajaan Bunian di Jawa Barat

"Selama penggerebekan, anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,ungkap salpia

Lamjut salpia wardi Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

6 paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat bruto 5,43 gram, yang terbungkus plastik klip transparan.

1 buah timbangan merk mini digital pocket scale warna silver.

BACA JUGA:Misteri Gunung Papandayan, Pertemuan Pemuda dengan Gadis Cantik dari Kerajaan Bunian

1 bal plastik klip bening dan 1 bal plastik klip transparan.

2 buah alat hisab sabu (BONG).

1 buah kaca pirek.

1 buah jarum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: