Inovasi Terbaru Kejari Empat Lawang, Luncurkan Jaksa Garda Desa

Inovasi Terbaru Kejari Empat Lawang, Luncurkan Jaksa Garda Desa

Kajari beserta Kasi-kasi Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Foto: Andika/Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebagai pencegahan penyalahgunaan keuangan desa baik itu Dana desa (DD) maupun maupun Alokasi Dana desa (ADD) Kejari Empat Lawang implementasikan program Jaga desa (Jaksa Garda desa) dengan memanfaatkan ruang Restorative Justice (RJ) sebagai lokasi penyuluhan hukum bagi perangkat desa yang ada di Empat Lawang.

Penyuluhan dan penerangan hukum untuk perangkat desa ini terbilang unik karena dilakukan di Ruang RJ, dimana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh Kejari Empat Lawang dimana sebelumnya sudah dikakukan untuk 14 Desa yang ada di Kecamatan Ulu Musi.

BACA JUGA:Masih Banyak DItemukan Pengendara Melanggar

Pihak Kejari beralasan dengan dilakukan secara bertahap maka implementasi dari program Jaga Desa ini bisa lebih efektif dan diserap secara langsung oleh masing-masing perangkat desa.

"Program Jaga Desa di rumah Restorative Justice ini selain sebagai upaya pengawalan pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran dan membangun kesadaran hukum juga sebagai upaya optimal peran rumah Restorative Justice," katanya, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:Satlantas Polres Empat Lawang Kunjungi Sekolah Pada Rangkaian Operasi Patuh Musi 2023

Lebih detail ia menjelaskan dalam setiap sesi Jaga Desa di Rumah Restorative Justice tersebut pihaknya menyediakan 3 pembicara sekaligus yakni Bidang Intelijen, Pidana Umum, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Jadi penerangan ataupun penyuluhan hukum kepada perangkat desa ini bukan hanya dari Bidang Intelijen untuk materi hukumnya, juga ada Bidang Pidum untuk penerangan Restorative Justice, juga Bidang Datun untuk penerangan Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujauan utamanya tadi yaitu mengawal bagaimana agar pengelolaan dana desa tepat sasaran, jelasnya.

Ia juga menyebut penyimpangan penggunaan Dana Desa juga bisa diakibatkan oleh ketidaktahuan perangkat desa atau bersifat administrafit oleh karena itu menurutnya sangat penting penerangan dan penyuluhan hukum pada program Jaga Desa ini.

BACA JUGA:KISAH INSPIRATIF: Selain Jadi Honorer, Guru Ini Juga Jalankan Bisnis Rumahan

"Dengan adanya Jaga Desa di rumah Restorative Justice ini kami harapkan kalau ada yang mau dikonsultasikan oleh perangkat desa bisa ke kami di Rumah RJ ini. Jadi setelah penyuluhan tersebut tidak terbatas di hari itu saja, jikalau ada pertanyaan bahkan butuh asistensi dari Kejari, kami siap melayani kapanpun," imbuhnya. (Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: