Unik! Pasangan Ini Menikah di Polres Empat Lawang

Unik! Pasangan Ini Menikah di Polres Empat Lawang

Kedua mempelai, orangtua, dan PJU Polres Empat Lawang. Foto: Andika/Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang Polda Sumsel melaksanakan akad nikah kedua mempelai Sendi Sanjaya dan Cindy Andini, di ruang Mapolres Empat Lawang, Rabu (12/7/2023).

Meskipun berstatus tersangka, Polres Empat Lawang tetap memberi hak-hak sebagai manusia serta pihak keluarga baik tersangka dan mempelai wanita, telah mengajukan permohonan untuk nikah di Polres Empat Lawang.

“Pasalnya menjelang menikah tersangka Sendi Sanjaya ditangkap karena kasus Pasal 363 KUHP Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan,"ucap Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi.

BACA JUGA:7 Cara Merawat Gigi: Panduan untuk Menjaga Kesehatan Gigi dan Gusi Anda

Akad Nikah dilaksanakan di Polres Empat Lawang dengan dihadiri Kepala KUA Kecamatan Talang Padang, Waka Polres Empat Lawang Kompol Usril, Kabag SDM Polres Empat Lawang Kompol M Aidil Fitri, orangtua dan wali kedua belah pihak serta sudah sesuai dengan prosedur dan pengamanan yang ketat.

Setelah selesai berlangsungya proses pernikahan tersangka kembali ditahan.

Usai berlangsungnya pernikahan tersebut, keluarga kedua mempelai mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Empat Lawang yang sudah memberikan Izin pernikahan anak-anaknya.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak polres Empat Lawang yang telah memberikan izin pernikahan kepada anak kami Sendy dan Cindy Andini, semoga pernikahan mereka menjadi pernikahan yang rukun," tuturnya pihak keluarga. (Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: