Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara dan Langsung Ditahan
Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah-DISWAY NETWORK-
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (26/7/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat malam (26/7/2024).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau
Harli menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu, ia dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
Ujang Iskandar, yang lahir di Pangkalanbun pada 6 Juni 1961, pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ujang beberapa kali dipanggil oleh Kejati Kalteng untuk diperiksa, namun ia tidak kunjung hadir.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Dugaan Korupsi di Dispora, 38 Orang Diperiksa!
"Informasi dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa Ujang melakukan perjalanan kembali dari Vietnam," jelas Harli.
Ujang akhirnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: