Apakah Pendapat Islam Mengenai Hukum Hamil di Luar Nikah, Ini Ketentuan Negara

Apakah Pendapat Islam Mengenai Hukum Hamil di Luar Nikah, Ini Ketentuan Negara

Ilustrasi.--

Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Lalu, mengenai status anak yang berada dalam hukum di luar nikah, bagaimana? Simak pembahasan berikutnya, ya!

BACA JUGA:MTsN 1 Tebing Tinggi Sambut 211 Siswa-siswi Baru

Status Anak dari Hamil di Luar Nikah

Sebelumnya, pahami terlebih dulu mengenai status anak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadi, menurut peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada dua kedudukan seorang anak, yaitu anak sah dan anak luar perkawinan.

Disebut anak sah karena anak tersebut yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah.

Perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lalu, apa yang dimaksud dengan anak luar kawin?

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Masih Temukan Banyak Pelanggar

Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah.

Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, namun anak tersebut harus dilindungi.

Namun, bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: