Apakah Pendapat Islam Mengenai Hukum Hamil di Luar Nikah, Ini Ketentuan Negara

Apakah Pendapat Islam Mengenai Hukum Hamil di Luar Nikah, Ini Ketentuan Negara

Ilustrasi.--

BACA JUGA:Amalan Mendatangkan Rezeki Menurut Ustadz Abdul Somad

Di negara lain, pemerintah mungkin mengadopsi pendekatan yang lebih liberal dan tidak memberlakukan sanksi hukum terhadap kehamilan di luar nikah.

Namun, satu hal yang pasti bahwa sejatinya pernikahan menurut Islam adalah sebuah ibadah.

Apabila dikutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Pendidikan Indonesia, ada beberapa poin yang menyatakan pernikahan dikatakan sah.

Di antaranya, yang pertama ketika mempelai perempuan halal dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suaminya. Kedua, pernikahan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki.

BACA JUGA:6 Doa Mendatangkan Rezeki Melimpah Menurut Ustadz Abdul Somad

Kemudian yang terakhir yaitu, ada wali mempelai perempuan yang melakukan ada.

Syarat ketiga ini dianut muslim di Indonesia dan merupakan pendapat Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Hasan Basari, Ibn Abi Layla, dan Ibn Syubrumah.

Lantas, bagaimana dengan hukum hamil di luar nikah? Simak pembahasan berikut ini! 

Hukum hamil di luar nikah mengundang banyak pendapat.

Meski memang hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu di Indonesia, tidak dapat dipungkiri hal ini banyak terjadi.

BACA JUGA:Sinyal Jodoh dari Allah, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.

Berbagai Pendapat Hukum Hamil di Luar Nikah

Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: