Ketua KPU Empat Lawang Himbau Parpol Gunakan Waktu yang Ada

Ketua KPU Empat Lawang Himbau Parpol Gunakan Waktu yang Ada

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Baru 3 persen yang sudah memenuhi syarat sedangkan sebanyak 97 persen berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Empat Lawang belum memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan, jumlah bacaleg di Empat Lawang berjumlah 500 orang, yang tidak memenuhi syarat ada 97 persen.

“Sekarang ini untuk masih tahap perbaikan, setelah masa perbaikan bisa jadi itu berubah, dari 3 persen yang memenuhi syarat tersebut menjadi 100 persen yang memenuhi syarat," ujarnya, Rabu, 5 Juli 2023.

BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih

Dikatakan Eskan, berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat ini karena macam-macam kendala.

"Bermacam macam kendala mulai dari ada kendala di KTP kabur, ijazahnya kabur dan fotonya kabur. Lalu ada juga kendala pada salah upload foto. Jadi kita kembalikan untuk di perbaiki dimasa perbaikan ini,” terangnya.

Menurutnya, masih ada waktu sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, bagi Partai Politik (Parpol) di Empat Lawang, untuk memperbaiki berkasnya, melalui aplikasi Silon.

BACA JUGA:Seleksi Bawaslu Empat Lawang Ketat, Ada Incumbent Bawaslu, Mantan Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu

“Masa perbaikan sampai tanggal 9 Juli. Jadi kita masih menunggu makanya, waktu yang diberikan ini segera lakukan perbaikan,” tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan admimistrasi tersebut ditambahkan Eskan, sudah disampaikan kepada seluruh parpol pada tanggal 24 Juni 2023 kemarin. Masa perbaikan tersebut dimulai pada tanggal 26 Juni hinggal 9 Juli 2023.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Langsung Sosialisasikan Kirab Pemilu Kepada Masyarakat

“Kita menghimbau kepada seluruh parpol, gunakan sisa waktu ini untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang diangap belum benar, di dalam aplikasi silon. Sekali lagi gunakan waktu yang ada,” tandasnya. (Dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: